Rokok Ilegal Masih Marak di Lumajang, Satpol PP & Bea Cukai Sita 7.800 Bungkus
Selain operasi penegakan, Satpol PP dan Bea Cukai juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum menjual atau membeli rokok ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, kemudian melaporkan peredaran rokok ilegal, serta masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal kepada Satpol PP atau Bea Cukai terdekat," tuturnya.
Dia menjelaskan pelanggaran rokok ilegal diproses oleh Bea Cukai dengan didampingi Satpol PP sesuai ketentuan yg berlaku yakni UU No 39 tahun 2007, kemudian sanksi administrasi (denda) minimal dua kali nilai Cukai, paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang disetorkan ke kas negara.
"Dengan demikian diberikan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun apabila tidak sanggup membayar denda. Di Lumajang selama 2025, sanksi yang sudah diberikan kepada pengedar rokok ilegal sampai dengan sanksi administrasi (denda)," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Peredaran rokok ilegal di Lumajang masih marak, Satpol PP dan Bea Cukai sita 7.800 bungkus yang merugikan negara miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News