Kakak Paksa Adik Kandung Begituan, Istrinya Membantu
jatim.jpnn.com - MALANG - Seorang pria berinisial HLF alias Koko (28), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang memaksa adik kandungnya mengonsumsi sabu-sabu.
Koko melakukan hal itu dibantu istrinya, yakni DACT alias Dinda (30) dan seorang temannya, yaitu MVM alias Cipeng (27).
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan ketiga pelaku ditangkap setelah ayah korban bersama warga dan kepolisian Polsek Lawang, mendatangi lokasi tempat korban dipaksa memakai narkotika.
Dia menjelaskan, DACT mengajak suaminya HLF untuk membuat korban merasakan penderitaan seperti yang dia alami di masa lalu.
“DACT kemudian membeli sabu seharga Rp 300 ribu dari MVM dan dua alat suntik dari apotek. Korban dijemput pelaku dengan alasan diajak jalan-jalan ke pantai,” ujar AKBP Danang, Selasa (28/10).
Korban justru dibawa ke rumah pelaku yang berada di Jalan Ngamarto Indah Gang Pandu Nomor 10, Kelurahan Lawang.
Di sana, HLF menyiapkan alat suntik, sementara DACT mencairkan sabu-sabu dan memasukkannya ke dalam pipet suntik.
“Saat itulah korban dipaksa disuntik di bagian tangan. Korban menolak hingga mengalami pendarahan akibat tertusuk jarum suntik,” tuturnya.
Motif kakak di Malang tega paksa adik konsumsi sabu, dipicu dendam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News