Putra Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jadi Korban Penipuan Investasi Tas Mewah
jatim.jpnn.com - SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun lima bulan penjara kepada Muhammad Darmawanto, pria asal Surabaya yang terjerat kasus penipuan investasi jual-beli tas impor bermerek Hermes.
Korbannya ialah Prima Andre Rinaldo Azhar, putra dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Adrianto.
“Menetapkan penjara selama satu tahun dan lima bulan,” ujar Hakim Ketua PN Surabaya, Satyawati Yuni saat membacakan amar putusan yang digelar di di ruang Candra PN Surabaya pada Selasa (28/10).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasalnya, akibat perbuatan Darmawanto, korban mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyatakan belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Pikir-pikir,” ujar Gede.
Sementara itu, Darmawanto menyatakan menerima hasil putusan majelis hakim. “Terima,” kata Darmawanto.
Kronologi putra Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI jadi korban penipuan investasi jual beli tas impor mewah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News