Kasus Penganiayaan Santri di Malang yang Dicambuk Pengasuh Ponpes P21
jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan pengasuh di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat terhadap santri berusia anak-anak telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkaranya sudah P21, tersangka ini merupakan pengasuh," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat ReskrimPolres Malang Aiptu Erlehana, Jumat (24/10).
Polres Malang telah melakukan pelimpahan tersangka yang berinisial AB itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
"Untuk tersangkanya juga sudah kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Terkait penambahan tersangka, Erlehana menyatakan pihaknya perlu melakukan penyelidikan dan pendalaman lanjutan untuk menentukannya.
Dia menjelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Juli 2025. Tindakan yang dilakukan AB adalah mencambuk atau memukul korban menggunakan rotan hingga mengalami lecet pada bagian kedua betisnya.
Berdasarkan pengakuan AB, kata Erlehana, dugaan penganiayaan itu karena korban kedapatan keluar dari lingkungan pondok pesantren, tetapi tidak meminta izin kepada pengasuh terlebih dahulu.
Korban, menurut tersangka, juga beberapa kali melakukan pelanggaran.
Kasus penganiayaan santri yang dicambuk oleh pengasuh ponpes di Malang berkasnya sudah lengkap atau P21.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News