Kasus Penganiayaan Santri di Malang yang Dicambuk Pengasuh Ponpes P21

Jumat, 24 Oktober 2025 – 15:33 WIB
Kasus Penganiayaan Santri di Malang yang Dicambuk Pengasuh Ponpes P21 - JPNN.com Jatim
Ilustrasi penganiayaan santri di Malang. Foto: Antara

jatim.jpnn.com, MALANG - Polres Malang menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan pengasuh di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah setempat terhadap santri berusia anak-anak telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkaranya sudah P21, tersangka ini merupakan pengasuh," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat ReskrimPolres Malang Aiptu Erlehana, Jumat (24/10).

Polres Malang telah melakukan pelimpahan tersangka yang berinisial AB itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

"Untuk tersangkanya juga sudah kami limpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Terkait penambahan tersangka, Erlehana menyatakan pihaknya perlu melakukan penyelidikan dan pendalaman lanjutan untuk menentukannya.

Dia menjelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Juli 2025. Tindakan yang dilakukan AB adalah mencambuk atau memukul korban menggunakan rotan hingga mengalami lecet pada bagian kedua betisnya.

Berdasarkan pengakuan AB, kata Erlehana, dugaan penganiayaan itu karena korban kedapatan keluar dari lingkungan pondok pesantren, tetapi tidak meminta izin kepada pengasuh terlebih dahulu.

Korban, menurut tersangka, juga beberapa kali melakukan pelanggaran.

Kasus penganiayaan santri yang dicambuk oleh pengasuh ponpes di Malang berkasnya sudah lengkap atau P21.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News