Bos Hiburan Malam Ditangkap di Lobi Hotel Surabaya, Polisi Temukan Sabu-Sabu di Kamar
MI harus menjalani proses hukum sebagai penyalahguna narkotika. Berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan kepolisian, jaksa, dokter, dan BNN, MI dinyatakan sebagai korban penyalahguna narkotika dan diwajibkan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
“Asesmen dilakukan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Suria.
SA menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pesta narkoba sebagaimana kabar yang beredar.
“Kami diamankan di lobi hotel, bukan di kamar. Tidak ada pesta narkoba seperti yang diberitakan,” kata SA.
“Saya mengikuti semua prosedur di Polrestabes dan hasil tes urine saya negatif,” pungkasnya.
Saat ini MI telah menjalani rehabilitasi di tempat yang telah ditunjuk oleh pihak berwenang. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya menangkap bos hiburan malam berinisial MI bersama kekasihnya di lobi hotel kawasan Surabaya. MI positif narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News