Polisi Jerat Tersangka Pesta Gay di Surabaya dengan UU Pornografi
Kamis, 23 Oktober 2025 – 09:34 WIB
Polrestabes Surabaya menjerat 34 tersangka kasus pesta gay di hotel wilayah Ngagel Wonokromo dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Adapun motif tersangka menggelar pesta ini semata-mata hanya untuk kepuasan dan kesenangan semata.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang pertama kegiatan party seks ini gratis. Jadi, tidak ada pungutan biaya sepeser pun karena sudah ada pendananya tadi. Motifnya untuk sensasi dan kesenangan,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Polisi menggunakan UU Pornografi untuk menjerat tersangka pesta gay di Surabaya.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News