Korupsi Sosraperda DPRD Jember, Kejari Tetapkan 5 Orang Tersangka & Sita Rp108 Juta

Selasa, 21 Oktober 2025 – 10:45 WIB
Korupsi Sosraperda DPRD Jember, Kejari Tetapkan 5 Orang Tersangka & Sita Rp108 Juta - JPNN.com Jatim
Kajari Jember Ichwan Effendi (tengah) saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi Sosraperda DPRD di Kantor Kejari Jember, Senin (20/10/2025) petang. ANTARA/Zumrotun Solichah.

"Dari lima tersangka tersebut, empat langsung ditahan hari ini juga, sedangkan SR belum hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp108 juta dan sejumlah dokumen terkait kegiatan Sosraperda DPRD Jember.

Kami berharap ada tambahan yang lebih besar sehingga kerugian negara bisa dipangkas dari apa yang disita, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus itu juga disita," ujar Ichwan. (antara/mcr12/jpnn)

Kejari Jember menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi Sosperda DPRD Jember.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News