Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Program BSPS Sumenep

Rabu, 15 Oktober 2025 – 11:36 WIB
Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Program BSPS Sumenep - JPNN.com Jatim
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat para pelaku.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo menjelaskan penyelidikan kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi serta penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi,” kata Wagiyo, Selasa (14/10) malam.

Keempat tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial RP selaku koordinator kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan.

Program BSPS di Sumenep tahun 2024 ditujukan bagi 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dan 24 kecamatan.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.

Namun, dalam praktiknya para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima sebagai “komitmen fee”.

Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus program BSPS tahun 2024 di Sumenep, sebabkan negara rugi Rp26,32 miliar
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News