Dua Warga Tiongkok Dideportasi dari Kediri, Tak Lapor Alamat Baru ke Imigrasi
Sabtu, 11 Oktober 2025 – 14:09 WIB
Petugas mendampingi dua warga negara Tiongkok yang dideportasi dari wilayah hukum kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur. ANTARA/ HO-Imigrasi Kediri.
Dia menambahkan,Imigrasi Kediri akan terus memastikan bahwa keberadaan WNA di wilayahnya memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum. (antara/mcr12/jpnn)
Dua warga Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kediri karena melanggar aturan keimigrasian dan tidak melapor perubahan alamat tempat tinggal.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News