Polda Jatim Bongkar 6 Kasus TPPU Jaringan Narkoba, Sita Aset Rp30,1 Miliar

Senin, 06 Oktober 2025 – 16:50 WIB
Polda Jatim Bongkar 6 Kasus TPPU Jaringan Narkoba, Sita Aset Rp30,1 Miliar - JPNN.com Jatim
Polda Jatim merilis ungkapan kasus TPPU narkoba dengan nilai aset yang disita mencapai Rp30,1 miliar, Senin (6/10). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba selama periode Juli hingga September 2025.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita aset milik para pelaku senilai total Rp30,1 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba bersama polres jajaran di Jawa Timur.

“Selama Juli sampai September 2025, kami mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 2.248 tersangka,” ujar Jules  dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain sabu-sabu seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kilogram, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan obat keras berbahaya (Okerbaya) 2,9 juta butir.

Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti, aparat kepolisian juga membekukan aset jaringan narkoba senilai Rp30,1 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Aset-aset itu digunakan pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil bisnis haramnya,” ucapnya.

Dia menambahkan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam memutus aliran dana kejahatan narkoba.

Polda Jawa Timur membongkar enam kasus TPPU jaringan narkoba dengan nilai aset Rp30,1 miliar.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News