Ketahuan Angkut 58 Lembar Kayu Jati, 3 Warga Situbondo Terancam Denda Miliaran

Senin, 22 September 2025 – 17:02 WIB
Ketahuan Angkut 58 Lembar Kayu Jati, 3 Warga Situbondo Terancam Denda Miliaran - JPNN.com Jatim
Barang bukti hasil pembalakan liar diamankan di Polres Situbondo, jatim, Senin (22/9/2025). ANTARA/HO-Polres Situbondo

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Penyidik Sat Reskrim Polres Situbondo menahan tiga pelaku terduga pembalakan liar yang ditangkap petugas gabungan Polisi dan Polhutmob (Polisi Hutan Mobile).

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan ketiganya ditahan seusai diperiksa penyidik.

"Ketiga tersangka masing-masing DW (39), SM (59), dan AR (36), warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, kami lakukan penahanan," ujar Agung, Senin (22/9).

Kasus ini terungkap ketika patroli gabungan menghentikan mobil pikap yang mencurigakan di Jalan Raya Pasir Putih, Situbondo, Jumat (19/9) sore.

Dari kendaraan itu, petugas menemukan 58 lembar kayu jati olahan tanpa dokumen.

Menurut hasil pemeriksaan, kayu jati tersebut merupakan hasil pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani di Kecamatan Bungatan.

“Kami juga menyita satu unit mobil pikap, tiga batang kayu jati berbentuk persegi, dua gergaji, dan satu unit ponsel,” jelasnya.

Agung menyebut para pelaku menebang kayu jati tanpa izin untuk dijual ke pasaran.

Polres Situbondo membongkar kasus pembalakan liar. Sebanyak tiga pelaku ditahan polisi.4
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News