Eks Staf HRD di Surabaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp699 Juta

Minggu, 21 September 2025 – 13:12 WIB
Eks Staf HRD di Surabaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp699 Juta - JPNN.com Jatim
Eks staf HRD PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalonggehe ditetapkan tersangka kasus penggelapan Rp699,9 juta. Kasus kini masuk tahap 2 di Kejari Surabaya. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Eks staf HRD PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalonggehe ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Perusahaan distributor mainan anak itu merugi hingga Rp699,9 juta.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/1004/IX/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 13 September 2023. 

Hasil audit internal mengungkap Adelaeda diduga memalsukan invoice dan reimbursement dengan melewati prosedur persetujuan keuangan.

“Modusnya, invoice dan reimbursement difiktifkan. Seharusnya ada beberapa tahapan approval ke finance, tetapi itu di-bypass,” ujar kuasa hukum PT Artha Adipersada Yoshua Cahyono didampingi Muh Fiqri Kurniawan Nasir, Jumat (19/9).

Kerugian perusahaan mencapai Rp699,9 juta dari tiga vendor. 

Sebelum melapor ke polisi, manajemen sempat menempuh jalur persuasif. Adelaeda menyerahkan sertifikat tanah dan mencicil Rp90 juta.

Namun, pembayaran terhenti karena yang bersangkutan mengaku tidak mampu mengganti seluruh kegiatan tersebut.

“Awalnya, ada dua opsi. Pertama, menjaminkan sertifikat tanah. Kedua, sisanya dicicil,” jelas Yoshua.

Eks staf HRD PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalonggehe ditetapkan tersangka kasus penggelapan Rp699,9 juta. Kasus kini masuk tahap 2 di Kejari Surabaya
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News