Polda Jatim Tangkap 997 Orang dalam Kasus Kerusuhan Demo di 10 Daerah
Jumat, 19 September 2025 – 11:36 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Timur saat merilis kasus unjuk rasa anarkis di Surabaya, Kamis (18/9/2025). (ANTARA/Willi Irawan)
Massa yang ditangkap di empat daerah ini memiliki berbagai peran mulai dari provokasi, perusakan, penjarahan, hingga pelemparan bom molotov.
Mereka diancam jeratan Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP, Kemudian Pasal 1 nomor 12 Undang-Undang Darurat nomor 1 tahun 2000, Pasal 28 ayat 3 dan pasal 45A ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr12/jpnn)
Polda Jatim menangkap 997 orang dalam kasus kerusuhan demo yang terjadi di sepuluh daerah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News