18 Orang Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi Waru, 10 di Antaranya Anak-Anak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan 18 tersangka kasus perusakan dan pengeroyokan aparat di pos polisi Waru saat demonstrasi berujung kericuhan pada 29 dan 30 Agustus lalu.
Dari 18 tersangka itu, delapan di antaranya dewasa dan sepuluh berstatus anak berhubungan dengan hukum (ABH).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko menjelaskan para tersangka yang ditahan ialah MAN (18), BZ (21), AY (21), RAS (21), SBA (21), GS warga Sidoarjo. Lalu EPS (22) dan GLM (24) warga Surabaya.
Adapun sepuluh ABH berinisial MAR (17), RGP (16), BPA (14), NFE (16), AF (16), MIA (16), RMA (15), AZ (17), EB (15), dan AHR (16) dipulangkan.
“Mereka berperan melakukan perusakan terhadap Pos Polisi Waru bahkan berupaya membakar petugas dengan cara menyerakkan bensin ke arah anggota,” kata Widi saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (18/9).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 11 buku paham anarkisme, 42 bongkahan batu, 10 jaket hoodie, 2 tongkat polisi, 18 handphone, 9 sepeda motor, 3 celana jeans.
Kemudian, 3 helm, 5 pasang slop sandal, 1 tas ransel, 6 celana panjang, 1 rompi, 6 celana pendek, 1 rompi, 6 celana pendek hitam, 4 kaos lengan pendek hitam, 1 kaos lengan pendek putih, 1 jaket ojol, 3 STNK.
Berlanjut, 5 pasang sepatu, 1 tameng polisi, 1 kemeja, 6 pecahan kaca, 1 topi, 1 batang besi, 1 flashdisk, dan 1 kaos lengan panjang.
18 orang ditetapkan tersangka kasus perusakan pos polisi Waru saat demonstrasi ricuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News