9.500 Batang Rokok Ilegal Kembali Disita Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo I Gusti Agung Ngurah mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai.
"Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Ngurah.
Dia menambahkan operasi bersama ini akan terus digelar secara berkala sebagai wujud kolaborasi Bea Cukai Sidoarjo dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Selain dukungan dari perangkat daerah, kami juga berharap sinergitas dari masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan kepada kami, Satpol PP Kota Surabaya, maupun pihak kepolisian jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)
Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai menyita sebanyak 9.500 batang rokok ilegal.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News