Terungkap, Inilah Motif Ibu & Pasangan Siksa Anak & Telantarkan di Pasar Kebayoran Lama
“Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas,” ungkap Nurul.
Baca Juga:
Dalam pengakuannya, korban bahkan lirih mengatakan, ‘Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang’.
Selain itu, Siti selaku ibu kandung juga disebut mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus ini mencuat setelah korban ditemukan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama. Saat ditemukan, AMK terbaring lemah di atas kardus dengan kondisi tubuh penuh luka, tanda-tanda malnutrisi, wajah terbakar, tangan patah, dan sekujur tubuh memar. (antara/mcr12/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap motif penyiksaan anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News