Mantan Kadindik Jatim Ditetapkan Tersangka Kasus Belanja Barang & Jasa SMK 2017
Atas kasus ini SR dijerat dengan pasal dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah JT dengan H yang menjabat sebagai Kabid SMK sekaligus PPK.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengalokasikan dana untuk berbagai pos belanja, di antaranya belanja pegawai, hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi dengan total nilai lebih dari Rp186 miliar. (mcr23/jpnn)
Kejati Jatim tetapkan tersangka baru kasus belanja barang dan jasa untuk SMK tahun 2017
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News