Galang Donasi Korban Banjir Tanpa Izin, WNA Pakistan di Blitar Dideportasi
"Kami mengimbau kepada masyarakat Blitar jika menemukan WNA yang mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat," tuturnya.
Pada 2024 lalu, Imigrasi Blitar juga mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MI (45) dan MA (44), terkait aksi keduanya melakukan pengumpulan donasi dengan paksaan.
MI dan MA dikenakan TAK sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya dilakukan tindakan pendeportasian dengan waktu penangkalan selama enam bulan.
MI dan MA sebelumnya masuk dan berada di wilayah Malaysia untuk kegiatan pengumpulan donasi. Kemudian, keduanya mendarat di Bandara Juanda lalu melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk melakukan pengumpulan donasi, berpindah-pindah kota hingga ke Blitar.
Total donasi yang terkumpul juga cukup besar hingga sekitar Rp263 juta dengan modus pengumpulan donasi untuk Palestina. (antara/mcr12/jpnn)
Imigrasi Blitar menangkap dan mendeportasi WNA Pakistan karena menggalang donasi korban bencana banjir tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News