Galang Donasi Korban Banjir Tanpa Izin, WNA Pakistan di Blitar Dideportasi

Kamis, 11 September 2025 – 16:10 WIB
Galang Donasi Korban Banjir Tanpa Izin, WNA Pakistan di Blitar Dideportasi - JPNN.com Jatim
Petugas Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar memberikan keterangan terkait dengan deportasi WNA asal Pakistan. ANTARA/ HO-Imigrasi Blitar (Imigrasi blitar)

"Kami mengimbau kepada masyarakat Blitar jika menemukan WNA yang mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat," tuturnya.

Pada 2024 lalu, Imigrasi Blitar juga mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial MI (45) dan MA (44), terkait aksi keduanya melakukan pengumpulan donasi dengan paksaan.

MI dan MA dikenakan TAK sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya dilakukan tindakan pendeportasian dengan waktu penangkalan selama enam bulan.

MI dan MA sebelumnya masuk dan berada di wilayah Malaysia untuk kegiatan pengumpulan donasi. Kemudian, keduanya mendarat di Bandara Juanda lalu melanjutkan perjalanan ke Bandar Lampung untuk melakukan pengumpulan donasi, berpindah-pindah kota hingga ke Blitar.

Total donasi yang terkumpul juga cukup besar hingga sekitar Rp263 juta dengan modus pengumpulan donasi untuk Palestina. (antara/mcr12/jpnn)

Imigrasi Blitar menangkap dan mendeportasi WNA Pakistan karena menggalang donasi korban bencana banjir tanpa izin.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News