Galang Donasi Korban Banjir Tanpa Izin, WNA Pakistan di Blitar Dideportasi
jatim.jpnn.com, BLITAR - Warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar lantaran menggalang donasi korban bencana banjir di negaranya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan WNA berinisial SA itu ditangkap pada 3 September 2025.
"SA menggalang dana tanpa izin dari instansi yang berwenang. Masyarakat diresahkan oleh kegiatan SA yang terlihat di daerah Blitar dalam beberapa waktu belakangan," kata Aditya, Kamis (11/9).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif kepada SA terkait dengan aktivitasnya.
Setelah melalui pemeriksaan, SA dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang bersangkutan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
"SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian dan akan dipulangkan paksa pada hari Kamis 11 September 2025," katanya.
Imigrasi Blitar juga selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Blitar dari WNA yang tidak patuh akan aturan yang berlaku.
Imigrasi Blitar menangkap dan mendeportasi WNA Pakistan karena menggalang donasi korban bencana banjir tanpa izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News