Polisi Tetapkan 36 Tersangka Perusakan Polres Blitar Kota Saat Demo Ricuh, 20 Anak-Anak

Kamis, 11 September 2025 – 13:32 WIB
Polisi Tetapkan 36 Tersangka Perusakan Polres Blitar Kota Saat Demo Ricuh, 20 Anak-Anak - JPNN.com Jatim
Polres Blitar Kota saat rilis kasus penyerangan Mapolres Blitar Kota di Blitar, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025). ANTARA/ Asmaul

jatim.jpnn.com, BLITAR - Polres Blitar Kota menetapkan 36 orang sebagai tersangka kasus penyerangan dan perusakan Mapolres Blitar Kota pada Minggu (31/8) dini hari.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan para tersangka diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan intensif serta alat bukti.

"Kami menetapkan 16 tersangka dilakukan penahanan dan 20 anak-anak. Jadi, tidak ditahan," katanya di Blitar, Rabu.

Titus menjelaskan insiden tersebut terjadi dalam tiga gelombang, mulai dari Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dini hari.

Kerusuhan itu berlangsung di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya simpang utara Mapolres Blitar Kota. Kejadian berawal dari sekelompok orang yang berkumpul dan menutup jalan dengan sepeda motor.

Massa kemudian melakukan penyerangan, menyebabkan belasan anggota juga mengalami luka.

Dalam aksinya, massa juga ada yang membawa bondet, senapan angin, potongan besi, dan berbagai alat lainnya.

Penyidik juga telah menyita senapan angin serta pemiliknya, yakni ATB, warga Kota Blitar. Di dalam senapan juga sudah ada peluru.

Dari 36 orang yang ditetapkan tersangka atas kasus penyerangan dan perusakan Mapolres Blitar Kota, 20 di antaranya adalah anak-anak.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News