Kades hingga Mantan Pejabat RSUD dr. Iskak Tulungagung Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 11 September 2025 – 13:08 WIB
Petugas menggiring tersangka korupsi JK (depan) dan YU (belakang) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
"Uang pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan ke kas RSUD, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Dari empat tersangka, hanya RN yang mengakui perbuatannya, sedangkan tiga lainnya bersikukuh tidak bersalah.
Kejari Tulungagung memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Kejari Tulungagung menaha empat tersangka kasus korupsi dana desa dan SKTM RSUD dr Iskak.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News