Lagi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Grahadi

Selasa, 09 September 2025 – 18:18 WIB
Lagi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Grahadi - JPNN.com Jatim
Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat demo ricuh di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (30/8) malam. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pelaku pembakaran Gedung Negara Grahadi dalam insiden demo ricuh pada 29-31 Agustus bertambah dua orang sehingga total tersangka kurusuhan menjadi 35 orang.

"Masih ada beberapa, yang kemarin dua orang ya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9).

Luhtfie menjelaskan peran dua tersangka ini ikut terlibat dalam aksi pembakaran gedung cagar budaya itu pada Sabtu (30/8) malam.

"Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka saat demo ricuh di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (30/8) malam. Mereka diduga melakukan pengerusakan fasilitas umum hingga pos polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan 33 orang yang ditetapkan tersangka dari 315 yang telah diamankan.

"Sebanyak 315 orang yang diamankan Polrestabes Surabaya. 187 pelaku dewasa, 128 adalah pelaku anak atau ABH (anak berhadapan dengan hukum)," jelas Jules saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9).

Jules memerinci dari 33 tersangka, 27 orang dewasa dan enam anak-anak yang diserahkan ke orang tua.

Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua tersangka kasus pembakaran Gedung Grahadi
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News