Perbuatan Alvi Memutilasi Kekasihnya Harus Dibayar Penjara Seumur Hidup
“Kami juga melakukan penggeledahan di indekos pelaku. Kami menemukan potongan bagian kepala yang diletakkan di belakang lemari yang hendak dilakukan atau dimusnahkan oleh yang bersangkutan (tersangka),” katanya.
Motif Alvi melakukan perbuatan sadis itu karena emosi dikunci dari dalam kamar indekos saat pulang dini hari, Minggu (31/8) pukul 02:00 WIB.
Perlakuan korban terhadap pelaku itu ternyata bukan sekali hingga membuat Alvi geram dan tak bisa membendung lagi amarahnya hingga melakukan hal di luar akal sehat.
Dia disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Kami memainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal tergantung vonis di pengadilan nanti,” pungkas Ihram. (mcr23/jpnn)
Pelaku mutilasi kepada Tiara terancam hukuman penjara seumur hidup
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News