Perbuatan Alvi Memutilasi Kekasihnya Harus Dibayar Penjara Seumur Hidup

Senin, 08 September 2025 – 15:33 WIB
Perbuatan Alvi Memutilasi Kekasihnya Harus Dibayar Penjara Seumur Hidup - JPNN.com Jatim
Alvi Maulana terancam penjara seumur hidup akibat melakukan mutilasi kepada kekasihnya. Foto: Source for JPNN

“Kami juga melakukan penggeledahan di indekos pelaku. Kami menemukan potongan bagian kepala yang diletakkan di belakang lemari yang hendak dilakukan atau dimusnahkan oleh yang bersangkutan (tersangka),” katanya.

Motif Alvi melakukan perbuatan sadis itu karena emosi dikunci dari dalam kamar indekos saat pulang dini hari, Minggu (31/8) pukul 02:00 WIB.

Perlakuan korban terhadap pelaku itu ternyata bukan sekali hingga membuat Alvi geram dan tak bisa membendung lagi amarahnya hingga melakukan hal di luar akal sehat.

Dia disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Kami memainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal tergantung vonis di pengadilan nanti,” pungkas Ihram. (mcr23/jpnn)

Pelaku mutilasi kepada Tiara terancam hukuman penjara seumur hidup

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News