Sadisnya Alvi Mutilasi Kekasihnya hingga 76 Bagian, Ternyata Mantan Tukang Jagal
“Kami juga melakukan penggeledahan di indekos pelaku. Kami menemukan potongan bagian kepala yang diletakkan di belakang lemari yang hendak dilakukan atau dimusnahkan oleh yang bersangkutan (tersangka),” katanya.
Ihram menjelaskan kelihaian Alvi memotong-motong tubuh korban karena dia pernah menjadi tugang jagal.
“Tersangka pernah bekerja sebagai tukang jagal, jagal hewan. Jadi, dia pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan pada suatu ketika dalam momen kegiatan di mana dibutuhkan jagal hewan tersebut dan dia pernah bekerja tersebut,” ungkapnya.
Kini Alvi harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya. Dia disangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Kami memainkan pasal 340 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal tergantung vonis di pengadilan nanti,” kata Ihram. (mcr23/jpnn)
Alvi yang tega mutilasi kekasihnya Tiara hingga jadi 76 bagian ternyata pernah jadi tukang jagal
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News