33 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kerusuhan Demo di Surabaya

Sabtu, 06 September 2025 – 11:36 WIB
33 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kerusuhan Demo di Surabaya - JPNN.com Jatim
Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan saat demo ricuh di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (30/8) malam. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

"Para tersangka dikenakan 8 Pasal yaitu 406 KUHP, 363 KUHP, 212 KUHP, 187 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat 12 tahun 1951 Pasal 1 dan 2," bebernya.

Hasil pengembangan polisi menemukan lagi kelompok yang berkomunikasi lewat WhatsApp untuk mengajak menimbulkan kerusuhan. Mereka bukan bertujuan demonstrasi.

"Jadi, ini bukan massa demonstran. Bukan bertujuan unjuk rasa. Mereka menggunakan WA lalu berkumpul di salah satu tempat ngopi. Kurang lebih ada 70 orang yang diajak berkumpul. Massa ini dari Surabaya, ada juga dari luar Surabaya," ungkapnya.

Dari seluruh pelaku dewasa, ada sebagian mahasiswa, sedangkan ABH sebagiannya merupakan pelajar SMA/SMK. (mcr23/jpnn)

Polrestabes Surabaya menetapkan 33 tersangka kerusuhan saat demo ricuh di Gedung Grahadi

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News