33 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kerusuhan Demo di Surabaya
"Para tersangka dikenakan 8 Pasal yaitu 406 KUHP, 363 KUHP, 212 KUHP, 187 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat 12 tahun 1951 Pasal 1 dan 2," bebernya.
Hasil pengembangan polisi menemukan lagi kelompok yang berkomunikasi lewat WhatsApp untuk mengajak menimbulkan kerusuhan. Mereka bukan bertujuan demonstrasi.
"Jadi, ini bukan massa demonstran. Bukan bertujuan unjuk rasa. Mereka menggunakan WA lalu berkumpul di salah satu tempat ngopi. Kurang lebih ada 70 orang yang diajak berkumpul. Massa ini dari Surabaya, ada juga dari luar Surabaya," ungkapnya.
Dari seluruh pelaku dewasa, ada sebagian mahasiswa, sedangkan ABH sebagiannya merupakan pelajar SMA/SMK. (mcr23/jpnn)
Polrestabes Surabaya menetapkan 33 tersangka kerusuhan saat demo ricuh di Gedung Grahadi
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News