Inilah Peran 9 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi Saat Demo Ricuh di Surabaya
Jumat, 05 September 2025 – 19:37 WIB
Polda Jatim menetapkan sembilan orang sebagai tersangka di balik aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi yang dilakukan saat aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8) malam. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“Barang bukti yang diamankan bersama tersangka, pakaian yang dipakai, tiga buah botol bir, kendaraan roda dua, tiga buah handphone sebagai saran konunikasi,” katanya.
Atas kejadian itu, AEP disangkakan pasal Pasal 187 KUHP mengatur tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Sementara itu, delapan ABH diepriksa di badan pemasyarakat yang khusus untuk menangani anak.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi tersangka AEP,” tandas Jules. (mcr23/jpnn)
Polisi beberkan sembilan pelaku pembakar dan penjarahan Gedung Grahadi saat demo ricuh
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News