Polda Jatim Tangkap 580 Massa Anarkis Saat Demo dari 6 Daerah, 89 Diproses Hukum
Lalu Polres Kediri menangkap 124 orang. Rincinanya 23 orang proses hukum, 12 orang proses pemeriksaan, 89 orang dipulangkan.
“Seluruhnya berasal dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Kantor Samsat Kediri, Simpang 4 dan Polsek Kepung,” ujarnya.
Selanjutnya Polres Malang Kota menangkap 61 orang, 13 di antaranya diproses hukum, tetapi tidak dilakukan penahanan.
“Ada 12 pos lantas yang mengalami aksi perusakan, satu pos Sabhara, satu kantor laka lantas, dan satu pos polisi,” jelasnya.
Polres Malang menangkap sebanyak 13 orang dan seluruhnya diproses hukum. Mereka berasal dari lokasi TKP Pos Lantas Kebon Agung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Kepanjen, dan Pos Lakalantas.
“Terakhir dari Polresta Sidoarjo telah menangkap delapan orang, dua dalam proses hukum dan enam orang telah dipulangkan. Seluruhnya berasal dari lokasi TKP Pos Waru,” katanya.
Jules mengatakan ada beberapa pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku, mulai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kemudian pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Pasal 212 KUHP tentang Perlawanan Melawan Pejabat yang sedang menjalankan tugas. Pasal 351 ayat 1, lalu ada Pasal 187 Jo 53 khusus untuk percobaan pembakaran serta Pasal 406 perusakan. (mcr23/jpnn)
Sebanyak 89 massa yang anarkis saat demo di enam kota di Jawa Timur diproses hukum.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News