Kejari Pamekasan Sita 4 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Gadai Emas Rp9,7 Miliar
Sebelumnya, Kejari Pamekasan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi gadai emas, di Pegadaian Syariah Pamekasan yang merugikan uang negara mencapai Rp9,7 miliar lebih.
Kedua orang tersangka itu masing-masing berinisial H dan MB.
Penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena emas mereka tak lagi bisa ditebus.
Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, hingga dokumen, penyidik menemukan bukti kuat untuk menyeret dua oknum tersebut.
Modus yang dilakukan H menghimpun emas dari masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa izin pemilik, bahkan menggunakan identitas orang lain dalam dokumen gadai. Sementara MB yang seharusnya memverifikasi justru membiarkan praktik itu berjalan hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR).
Praktik curang itu berlangsung sejak Oktober 2024 hingga akhirnya menyebabkan banyak pinjaman macet.
"Saat ini kedua tersangka itu telah ditahan oleh tim penyidik Kejari Pamekasan," kata Ardian.
Kejari menjerat kedua tersangka itu dengan Pasal 2 ayat (1) H Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Kejari Pamekasan menyita empat bidang tanah milik tersangka kasus korupsi gadai emas. Modus curang ini merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News