Kejari Magetan Ringkus 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp520.524.000.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata dia.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan, guna keperluan lebih lanjut.
“Penahanan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” pungkas Yuana. (mcr23/jpnn)
Korupsi pengadaan gamelan di Magetan, dua orang jadi tersangka
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News