Kejari Magetan Ringkus 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan

Kamis, 28 Agustus 2025 – 12:07 WIB
Kejari Magetan Ringkus 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan - JPNN.com Jatim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa. Foto: Source for JPNN

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai Rp520.524.000.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata dia.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan selama 20 hari ke depan, guna keperluan lebih lanjut.

“Penahanan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” pungkas Yuana. (mcr23/jpnn)

Korupsi pengadaan gamelan di Magetan, dua orang jadi tersangka

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News