Kejari Magetan Ringkus 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan

Kamis, 28 Agustus 2025 – 12:07 WIB
Kejari Magetan Ringkus 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan - JPNN.com Jatim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MAGETAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional Gamelan Jawa.

Mereka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S dan Direktur CV Mitra Sejati sekaligus Pelaksana Proyek inisial YSJI.

Kajari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan kasus tersebut melibatkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.

Pihaknya menjelaskan dari hasil penyidikan ditemukan beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka S.

“Tidak ditemukan proposal pengajuan dari sekolah penerima bantuan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri tidak sesuai aturan, hingga pengecekan hasil pekerjaan hanya dilakukan secara sampel,” jelas Yuana, Rabu (27/8).

Yuana menyebut tersangka S juga tidak mengenakan denda keterlambatan kepada CV Mitra Sejati, meski barang yang datang tidak sesuai perjanjian.

Sementara itu, tersangka YSJI selaku pelaksana proyek terbukti mengerjakan Pengadaan Gamelan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

“Kualitas barang yang diterima oleh sekolah penerima bantuan ikut berpengaruh sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” bebernya.

Korupsi pengadaan gamelan di Magetan, dua orang jadi tersangka
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News