Pemilik Arisan Bodong di Lamongan Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri ke Malayasia
Rabu, 27 Agustus 2025 – 17:02 WIB
Sat Reskrim Polres Lamongan menangkap tersangka arisan bodong ENZ (27) di Bandara Juanda Surabaya saat hendak melarikan diri ke Malaysia. Foto: Humas Polres Lamongan
ENZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman enpat tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Ratusan warga Lamongan tertipu arisan bodong total kerugian capai Rp20 miliar
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News