Hudiyono Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dindik Jatim, Rugikan Negara Rp179 M

Selasa, 26 Agustus 2025 – 22:35 WIB
Hudiyono Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dindik Jatim, Rugikan Negara Rp179 M - JPNN.com Jatim
Kejati Jatim menetapkan Hudiyono dan pihak ketiga berinisial JT sebagai tersangka korupsi dana hibah Dindik Jatim dengan nilai kerugian negara mencapai Rp179 miliar. Foto: Dok. Kejati Jatim

Hudiyono tercatat pernah menjadi Kepala Kominfo Jatim (2021-2022), Kadis Budpar Jatim (2022-2023), Pj Bupati Sidoarjo (2020-2021), dan Caleg DPRD Jatim dari Demokrat pada Pileg 2024. (mcr12/jpnn)

Kejati Jatim menetapkan Hudiyono sebagai tersangka korupsi dana hibah Dindik Jatim dengan nilai kerugian negara mencapai Rp179 miliar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News