Hudiyono Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dindik Jatim, Rugikan Negara Rp179 M
Selasa, 26 Agustus 2025 – 22:35 WIB
Kejati Jatim menetapkan Hudiyono dan pihak ketiga berinisial JT sebagai tersangka korupsi dana hibah Dindik Jatim dengan nilai kerugian negara mencapai Rp179 miliar. Foto: Dok. Kejati Jatim
Hudiyono tercatat pernah menjadi Kepala Kominfo Jatim (2021-2022), Kadis Budpar Jatim (2022-2023), Pj Bupati Sidoarjo (2020-2021), dan Caleg DPRD Jatim dari Demokrat pada Pileg 2024. (mcr12/jpnn)
Kejati Jatim menetapkan Hudiyono sebagai tersangka korupsi dana hibah Dindik Jatim dengan nilai kerugian negara mencapai Rp179 miliar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News