Hudiyono Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dindik Jatim, Rugikan Negara Rp179 M

Selasa, 26 Agustus 2025 – 22:35 WIB
Hudiyono Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Dindik Jatim, Rugikan Negara Rp179 M - JPNN.com Jatim
Kejati Jatim menetapkan Hudiyono dan pihak ketiga berinisial JT sebagai tersangka korupsi dana hibah Dindik Jatim dengan nilai kerugian negara mencapai Rp179 miliar. Foto: Dok. Kejati Jatim

“SR memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada H (Hudiyono), Kabid sekaligus PPK. SR menyampaikan JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut,” katanya.

Setelah itu, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan dengan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

“Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT,” jelasnya.

Proses pengadaan itu, kata Windhu, dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT.

“Proses lelang juga sudah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan,” ucapnya.

“Kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” imbuh dia.

Perbuatan tersangka merugikan negara dengan perkiraan nilai hingga Rp179 miliar. Saat ini, perhitungan kerugian negara juga terus dilakukan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur,” kata Windhu.

Kejati Jatim menetapkan Hudiyono sebagai tersangka korupsi dana hibah Dindik Jatim dengan nilai kerugian negara mencapai Rp179 miliar.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News