Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Atas Kasus Suap Ronald Tannur

Jumat, 22 Agustus 2025 – 22:35 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Atas Kasus Suap Ronald Tannur - JPNN.com Jatim
Mantan/eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono.

Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah selama menjabat di lingkungan peradilan.

Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan Rudi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum.

“Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang rupiah serta valuta asing sekitar Rp20 miliar,” ujar Iwan saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (22/8).

Selain hukuman badan, Rudi juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Rudi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, mencederai independensi hakim, serta mencoreng wibawa Mahkamah Agung.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat,” kata Iwan.

Adapun hal yang meringankan, yakni Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai hakim lebih dari 33 tahun.

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono divonis tujuh tahun penjara atas perkara karena suap dan gratifikasi Rp21,8 miliar dalam kasus Ronald Tannur.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News