Gadis di Ngawi Jadi Korban Tipu Daya Santri, Dicabuli dan Diancam Video Disebar
Mirisnya, aksi tak senonoh itu ternyata direkam oleh tersangka. Hasilnya, digunakan untuk mengancam korban jika tidak mau untuk menuruti kembali nafsu bejatnya tersebut.
Benar saja, ketika pelaku mengajak kembali melakukan hal tak senonoh korban menolak, padahal tersangka telah memesan kamar hotel di Nganjuk.
Atas hal itu, pelaku nekat menyebarkan video dan foto-foto itu hingga sampai ke tangan guru BK.
Kasus ini lalu dilaporkan oleh orang tua korban yang teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/POLRES NGAWI/POLDA JATIM, tanggal 14 Mei 2025. Selang dua bulan berlalu, Polres Ngawi meringkus tersangka (23/7).
MZN disangkakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (mcr23/jpnn)
Santri di Ngawi tega cabuli dan setubuhi gadis di bawah umur
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News