Jadi Fasilitator Peredaran Narkoba, Wanita di Pasuruan Terancam Hukuman Mati
Senin, 18 Agustus 2025 – 12:36 WIB
Wanita berinisial APH (25) di Pasuruan diringkus polisi karena menjadi fasilitator peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Dok. Polres Pasuruan
“Kami akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika. Penindakan tegas dilakukan demi melindungi generasi muda Pasuruan,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Wanita berinisial APH (25) di Pasuruan ditangkap polisi karena terlibat jaringan peredaran sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News