Pengakuan Pelaku Curanmor Mahasiswa KKN di Lumajang, Sombong Enggak Mau Disapa
Minggu, 17 Agustus 2025 – 14:31 WIB
Kapores Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar. Foto: Humas Polres Lumajang
Saman dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Motif pelaku curi motor dua mahasiswa di desan Alun-alun Lumajang, tersinggung karena tak pernah menyapa
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News