Kecanduan Judol, Warga Sumatera Utara Nekat Curi Motor di Ngawi
jatim.jpnn.com, NGAWI - Sat Reskrim Polres Ngawi meringkus HS (34) warga Karo, Sumatera yang terlibat pencurian sepeda motor Honda Revo serta uang tunai Rp2 juta milik warga Kedungprahu, Kecamatan Padas.
Pelaku ditangkap setelah sempat kabur ke Karang, Jawa Barat.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan kasus ini terjadi pada selasa (8/7) pagi.
Korban mendapati uang yang dititipkan kepada kerabatnya berkurang dari Rp2,5 juta hanya tersisa Rp500 ribu. Tidak hanya itu, motor Honda Revo bernomor polisi AE 3206 JBG milik korban yang terparkir di garasi juga raib.
“Pelaku berpura-pura tidur lalu mengambil uang di bawah bantal. setelah itu, dia membawa kabur sepeda motor korban yang kuncinya masih menempel,” kata Charles, Sabtu (16/8).
Penyelidikan mengarah ke Lamongan, di mana sepeda motor hasil curian ditemukan di penitipan kendaraan kawasan Kecamatan Babat.
Pelaku terus melarikan diri ke Jepara, Tasikmalaya, hingga akhirnya tertangkap di Karawang pada selasa (15/7) pagi.
"Tim kami menangkap tersangka di Jalan Resinda, Karawang. saat diperiksa, HS mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Polres Ngawi membekuk pelaku curanmor dan maling uang di Kecamatan Padas akibat kecanduan judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News