Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari di Gresik Ditangkap, Terkuak Berkat Ciri-Ciri Kendaraan
“Akibat kejadian itu, Priya meninggal di tempat, sedangkan Nabila mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik,” tuturnya.
Ironisnya, truk tersebut tidak berhenti dan langsung kabur ke arah timur. Setelah diamankan, tersangka sudah mengakui perbuatannya tersebut.
“Pelaku dijerat dua pasal, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan,”pungkas AKP Rizky.
Sementara itu, Ayah korban Agung Supriyo menyampaikan terima kasih kepada Polres Gresik yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang cepat mengungkap kasus anak saya,” kata Agung. (mcr23/jpnn)
Polres Gresik tangkap pelaku tabrak lari Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News