Modus Pura-Pura Obati Anak Malas Sekolah, Pria di Ngawi Lakukan Pencabulan 2 Kali
Sabtu, 16 Agustus 2025 – 17:50 WIB
Polres Ngawi menetapkan tersangka pria berinisial SY (45) yang lakukan pencabulan kepada anak di bawah umur dengan modus sembuhkan rasa malas. Foto: Humas Polres Ngawi
Polisi mengamankan barang bukti antara lain dua buah sprei, baju milik korban, dan baju milik tersangka, yang dipakai dalam melancarkan perbuatannya.
“Dikenakan Pasal 81 (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Charles. (mcr23/jpnn)
Mengaku dukun bisa sembuhkan anak malas, pria di Ngawi malah melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News