3 Pria Anggota Grup Facebook Asusila Sidoarjo Juga Tawarkan Jasa Begituan Sesama Jenis
Selasa, 12 Agustus 2025 – 16:31 WIB
Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (tengah) saat menunjukkan bukti berupa tangkapan layar grup penyuka sesama jenis "Cowok Manly Sidoarjo", di Sidoarjo, Senin (11/8/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)
Ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 dan 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. (antara/mcr12/jpnn)
Polisi ungkap peran ketiga pelaku anggota grup Facebook Asusila penyuka sesama jenis di Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News