8 Orang di Sidoarjo Ambil Data Pribadi Dijual untuk Judol, Waspadai Modusnya

Selasa, 12 Agustus 2025 – 13:08 WIB
8 Orang di Sidoarjo Ambil Data Pribadi Dijual untuk Judol, Waspadai Modusnya - JPNN.com Jatim
Kepala Polresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (dua dari kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa puluhan kartu ATM milik korban terkait jual beli data pribadi secara ilegal, di Sidoarjo, Senin (11/8/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

Para pelaku dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Christian mengimbau masyarakat untuk terus waspada akan tindak pidana pencurian data tersebut. 

Dia juga menjelaskan hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut demi mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada orang yang tak dikenal menawarkan imbalan uang tunai sebagai ganti data pribadi masing-masing. Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi jika menemukan masalah tersebut," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Polresta Sidoarjo meringkus delapan orang yang mengambil data pribadi dijual digunakan untuk judi online.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News