8 Orang di Sidoarjo Ambil Data Pribadi Dijual untuk Judol, Waspadai Modusnya
Para pelaku dijerat Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.
Christian mengimbau masyarakat untuk terus waspada akan tindak pidana pencurian data tersebut.
Dia juga menjelaskan hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut demi mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada orang yang tak dikenal menawarkan imbalan uang tunai sebagai ganti data pribadi masing-masing. Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi jika menemukan masalah tersebut," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polresta Sidoarjo meringkus delapan orang yang mengambil data pribadi dijual digunakan untuk judi online.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News