KPK Periksa 5 Saksi Baru Korupsi Dana Hibah Jatim di Trenggalek

Senin, 11 Agustus 2025 – 14:07 WIB
KPK Periksa 5 Saksi Baru Korupsi Dana Hibah Jatim di Trenggalek - JPNN.com Jatim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polres Trenggalek, Senin (11/8).

"Pemeriksaan bertempat di Polres Trenggalek, Jatim, atas nama SC, RYN alias JON, EM, BOY, dan MR,” ujar Budi.

Kelima saksi tersebut diketahui berasal dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Jatim. Di antara mereka, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi masuk dalam daftar tersangka.

Dari total tersangka, empat orang diduga sebagai penerima suap—tiga di antaranya penyelenggara negara, satu lainnya staf penyelenggara negara.

Adapun 17 tersangka lain merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan bahwa aliran dana hibah terkait kasus ini untuk sementara teridentifikasi di delapan kabupaten di Jawa Timur. (antara/mcr12/jpnn)

Sebanyak lima saksi kasus korupsi dana hibah Jatim diperiksa KPK di Polres Trenggalek. Mereka dari pihak swasta.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News