Kasus Pencambukan Santri di Malang, Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Ponpes

Senin, 04 Agustus 2025 – 15:03 WIB
Kasus Pencambukan Santri di Malang, Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Ponpes - JPNN.com Jatim
Ilustrasi penganiayaan santri di Malang. Foto: Antara

jatim.jpnn.com, MALANG - Guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang berinisial B ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan santri.

Penetapan tersangka tersebut atas kasus viralnya santri berinisial AZX (9) yang mengalami penganiayaan, yaitu mendapatkan hukuman cambuk lantaran keluar dari pondok pesantren tersebut.

"Info dari penyidik sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar, Minggu (3/8).

Bambang mengatakan saat ini pihaknya memeriksa tersangka untuk mendalami kasus tersebut.

"Besok diperiksa sebagai tersangka. Setelah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan gelar nanti akan kami rilis," ucapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, seorang santri berinisial AZX (9) asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang mengalami nasib malang gegara lapar. Dia mendapatkan hukuman cambuk karena keluar dari pondok pesantren.

Dia dicambuk oleh pemilik pondok pesantren berinisial B setelah ketahuan keluar tanpa izin karena ingin mencari makan.

Polisi menetapkan pemilik pesantren berinisial B yang menganiaya santrinya dengan hukuman cambuk lantaran keluar dari pondok pesantren.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News