Polda Jatim Ringkus 12 Pelaku Curanmor dalam 2 Pekan, Ada Satu Keluarga

Sabtu, 02 Agustus 2025 – 13:08 WIB
Polda Jatim Ringkus 12 Pelaku Curanmor dalam 2 Pekan, Ada Satu Keluarga - JPNN.com Jatim
Subdit III Jatanras Polda Jatim membekuk 12 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kabupaten Malang, Lumajang dan Pasuruan, Probolinggo. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)

12 pelaku curanmor dari berbagai daerah diringkus Polda Jatim, amankan 17 motor curian

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News