Polda Jatim Ringkus 12 Pelaku Curanmor dalam 2 Pekan, Ada Satu Keluarga
Sabtu, 02 Agustus 2025 – 13:08 WIB
Subdit III Jatanras Polda Jatim membekuk 12 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kabupaten Malang, Lumajang dan Pasuruan, Probolinggo. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
12 pelaku curanmor dari berbagai daerah diringkus Polda Jatim, amankan 17 motor curian
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News