Satu Keluarga di Malang Jadi Komplotan Curanmor, Aksinya Bikin Geleng-geleng
Jumat, 01 Agustus 2025 – 19:07 WIB
Pelaku curanmor 17 TKP di Kepanjen Malang diringkus Subdit III Jatanras Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Setelah beraksi, motor tersebut dijual kepada orang yang telah memesan. Rata-rata dijuak ke daerah pegunungan di Pasuruan dengan harga Rp2-3 juta.
Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun. (mcr23/jpnn)
Miris, komplotan pelaku curanmor di Kecamatan Kepanjen Malang ternyata satu keluarga
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News