Pembunuh Driver Ojol Perempuan di Gresik Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan Berencana
jatim.jpnn.com, GRESIK - Syah Rama (36) pelaku pembunuhan driver ojek online (ojol) perempuan Sevi Ayu Claudia (30) ternyata pernah terjerat kasus yang sama atau residivis.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap Syah Rama terjerat kasus pembunuhan berencana pada tahun 2008. Dia divonis 20 tahun penjara.
“Iya, tersangka 2008 (terjerat) kasus pembunuhan juga. (Benar) residivis,” ungkap Rovan, Kamis (31/7).
Namun, warga Dusun Saimbang, Desa Kebonagung, Sukodono, Sidoarjo dibebaskan lebih awal pada tahun 2018 dari tuntutan awal.
Diberitakan sebelumnya, Sevi ditemukan tewas terbungkus kardus berwarna cokelat di Jalan Kedamean Gresik, Minggu (26/7).
Syah Rama tega menghabisi nyawa korban karena amarah yang memuncak. Uang yang diberikan kepada Sevi sebesar Rp5 juta sebagai jaminan untuk menjadikan pelaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak kunjung dikembalikan.
Syah Rama membunuh korban dengan cara dipukul dengan besi pemotong kertas sebanyak delapan kali di kediaman tersangka.
Tak hanya dipukul, Sevi juga sempat dicekik oleh pelaku padahal tubuh korban sudah terbujur lemas.
Fakta baru kasus pembunuhan driver ojol perempuan di Gresik, pelaku ternyata residivis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News