Kronologi Tewasnya Driver Ojol Perempuan, Dibunuh di Sidoarjo Dibuang di Gresik
Usut punya usut, uang tersebut merupakan jaminan atau syarat yang diminta korban kala memberikan janji kepada pelaku bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, janji tinggal janji, tawaran sebagai PNS ternyata tak kunjung terealisasi hingga pelaku ingin meminta uang tersebut kembali.
"Tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban besok, besok, dan besok. Pelaku emosi dan akhirnya menyusun rencana jahat tersebut,” jelasnya.
Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Driver ojol perempuan yang ditemukan tewas di semak-semak Jalan Kedamean dibunuh di Sidoarjo.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News