7 Pria di Pasuruan Perkosa & Cabuli Gadis 14 Tahun, Salah Satu di Antaranya Ayah Korban
Pengakuan tersangka tega melakukan tindakan perbuatan bejat tersebut karena mengikuti hawa nafsu.
Setelah melakukan hal itu, para tersangka memberikan uang tutup mulut kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Agar korban tidak menceritakan perbuatan tersangka, pelaku memberi beberapa uang kepada korban,” katanya.
Kasus ini masih terus dikembangkan, kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat.
"Ada kemungkinan pelaku lainnya, tetapi kami kesulitan karena kekurangan saksi," ucapnya.
Polisi telah menyita pakaian korban dan pakaian para tersangka sebagai barang bukti. Hasil visum dari RSUD Bangil mengungkapkan adanya luka robek lama pada alat kelamin korban, yang makin menguatkan dugaan tindak pidana serius.
Kelima pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Polres Pasuruan ungkap kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, ayahnya jadi salah satu pelaku
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News