Melawan Saat Ditangkap, Curanmor 29 TKP di Gresik Dilumpuhkan, Kaki Ditembak
jatim.jpnn.com, GRESIK - Abdul Malik alias AM (47) warga Kapas Madya, Surabaya harus merelakan salah satu kakinya diperban. Jalanya pun tak lagi normal.
Hal itu harus dia rasakan lantaran nekat melawan anggota Polres Gresik saat ditangkap. AM merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 29 TKP di Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni mengatakan pelaku beraksi terakhir di Desa Pongangan, Manyar, Gresik pada 8 Mei 2025 lalu di sebuah warung kopi.
Dia beroperasi bersama rekannya berinisial AZ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Korban dalam kasus ini ialah AC warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
"Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkapkan aksi serupa telah dia lakukan sebanyak 29 kali di berbagai lokasi," kata Abid, Kamis (24/7).
Pelaku memakai modus meminjam motor korban milik penjaga warung dengan alasan untuk mengambil suatu barang.
"Saat itu pelaku meminjam motor milik korban. Namun tak dikembalikan atau malah dicuri," ujarnya.
AM pun terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak di bagian kaki lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Warga Kapasmadya di dor anggota Polres Gresik karena melawan saat ditangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News